1. Pendidikan formal
Pendidikan
formal yang sering disebut pendidikan persekolahan, berupa rangkaian
jenjang pendidikan yang telah baku, misalnya SD, SMP, SMA, dan PT.
Pendidikan formal lebih difokuskan pada pemberian keahlian atau skill
guna terjun ke masyarakat.
Mengenyam
pendidikan pada institusi pendidikan formal yang diakui oleh lembaga
pendidikan Negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan di Indonesia.
Mulai dari anak tukang sapu jalan, anak tukang dagang martabak mesir,
anak tukang jamret, anak paka tani, anak bisnismen, anak pejabat tinggi
Negara, dan sebagainya harus bersekolah, minimal 9 tahun lamanya hingga
lulus SMP.
Mungkin dari kita yang mempertanyakan apakah sebenarnya fungsi pendidikan formal tersebut?. Kenapa kita bersekolah? Dan mengapa semakin tinggi jenjang pendidikan kita maka semakin baik?
Sebagai
lembaga pendidikan formal sekolah yang lahir berkembang secara efektif
dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang
berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi
warga Negara.
Ada beberapa karakteristik proses pendidikan yang berlangsung di sekolah yaitu;
1. Pendidikan diselenggarakan secara khusus dan dibagi atas jenjang yang memiliki hubungan hierarki.
2. Usia anak didik dia suatu jenjang pendidikan realive homogeny.
3. Waktu pendidikan realtif lama sesuai dengan program pendidikan yang harus diselesaikan.
4. Materi atau isi pendidikan lebih banyak bersifat akademis dan umum.
5. Adanya penekanan tentang kualitas pendidikan sebagai jawaban kebutuhan dimasa yang akan dating.
Sebagai pendidikan yang bersifat formal, sekolah mencari fungsi pendidikan berdasarkan asa-asas tanggung jawab;
1. Tanggung
jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang
ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini
undang-undang pendidikan UUSPN Nomor 20 tahun 2003.
2. Tanggung jawab keilmuan berdasarkan bentuk, isi, tujuan dan tingkat pendidikan kepadanya masyarakat oleh masyarakat dan bangsa.
3. Tanggung
jawab fungsional ialah: tanggung jawab professional pengelola dan
pelaksana pendidikan yang menerima ketetapan ini berdasarkan
ketentuan-ketentuan jabatannya. Tanggung jawab ini merupakan pelimpahan
tanggung jawab dan kepercayaan orang tua (masyarakat) kepada sekolah
dari para guru.
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur
pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang
dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Peran
sekolah lembaga yang membantu lingkungan keluarga, maka sekolah
bertugas mendidik dan mengajar serta memperbaiki dan memperhalus tingkah
laku anak didik yang dibawa dari keluarganya. Sementara itu, dalam
perkembangan kepribadian anak didik, peranan sekolah dengan melalui
kurikulum, antara lain sebagai berikut:
1. Anak
didik belajar bergaul sesame anak didik, antara guru dengan anak didik,
dan antara anak didik dengan orang yang bukan guru (karyawan).
2. Anak didik belajar menaati peraturan-peraturan sekolah.
3. Mempersiapkan anak didik untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi agama, bangsa dan Negara.
2. Pendidikan Nonformal
Pendidikan
berbasis masyarakat (community-based education) merupakan mekanisme
yang memberikan peluang bagi setiap orang untuk memperkaya ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pembelajaran seumur
hidup. Kemunculan paradigm pendidikan berbasis masyarakat dipicu oleh
arus besar modernisasi yang menghendaki terciptanya demokratisasi dalam
segala dimensi kehidupan manusia, termasuk dibidang pendidikan. mau tak
mau pendidikan harus dikelolah secara desentralisasi dengan memberikan
tempat seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat. Sebagai implikasinya,
pendidikan menjadi usaha kolaboratif yang melibatkan partisipasi
masyarakat di dalamnya. Partisipasi pada konteks ini berupa kerja sama
antara warga dengan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, menjaga
dan mengembangkan aktivitas pendidikan. sebagai sebuah kerja sama, maka
masyarakat diasumsi mempunyai aspirsi yang harus diakomodasi dalam
perencanaan dan pelaksanaan suatu program pendidikan.
Konsep
pendidikan berbasis masyarakat pendidika berbasis masyarakat merupakan
perwujudan demokratisasi pendidikan melalui perluasan pelayanan
pendidikan untuk kepentingan masyarakat. Pendidikan berbasis masyarakat
menjadi sebuah gerakan penyadaran masyarakat untuk terus belajar
sepanjang hayat dalam mengisi tantangan kehidupan yang berubah-ubah.
Secara konseptual, pendidikan berbasis masyarakat adalah model
penyelenggaraan pendidikan yang bertumpu pada prinsip “dari masyarakat
oleh masyarakat dan untuk masyarakat”. Pendidikan dari
masyarakat artinya pendidika memberikan jawaban atas kebutuhan
masyarakat. Pendidikan oleh masyarakat artinya masyarakat ditempatkan
sebagai subjek/ pelaku pendidikan, bukan objek pendidikan. pada konteks
ini, masyarakat dituntut peran dan partisipasi aktifnya dalam setiap
program pendidikan. Adapun pengertian pendidikan untuk masyarakat
artinya masyarakat diikutsertakan dalam semua program yang dirancang
untuk menjawab kebutuhan mereka. Secara singkat dikatakan, masyarakat
perlu diperdayakan, diberi peluang dan kebebasan untuk merd desain,
merencanakan, membiayai, mengelolah dan menilai sendiri apa yang
diperlukan secara spesifik di dalam, untuk dan oleh masyarakat.
Didalam
Undang-undang No 20/2003 pasal 1 ayat dari pendidikan berbasis
masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama,
sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan
pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Dengan demikian Nampak
bahwa pendidikan berbasis masyarakat pada dasarnya merupakan suatu
pendidikan yang memberikan kemandirian dan kebebasan pada masyarakat
untuk menentukan bidang pendidikan yang sesuai dengan keinginan
masyarakat itu sendiri. Sementara itu dilingkungan akademik para ahli
juga memberikan batasan pendidikan berbasis masyarakat. Menurut Michael
W. Galbraith, community-based education could be defined as an
educational process by which individuals (in this case adults) become
more corret petent in their skills, attitudes, and concepts in an effort
to live in and gain more contol over local aspects of their communities
through democratic participation. Artinya, pendidikan berbasis
masyarakat dapat diartikan sebagai proses pendidikan di mana
individu-individu atau orang dewasa menjadi lebih berkompeten dalam
keterampilan , sikap, dan konsep mereka dalam upaya untuk hidup dan
mengontrol aspek-aspek local dari masyarakatnya melalui partisipasi
demokratis. Pendapat lebih luas tentang pendidikan berbasisi masyarakat
dikemukakan oleh Mark K. Smith sebagai berikut:
Pendidikan
berbasis masyarakat adalah sebuah proses yang didesain untuk memperkaya
kehidupan individual dan kelompok dengan mengikutsertakan orang-orang
dalam wilayah geografi atau berbagai mengenai kepentingan umum, untuk
mengembangkan dengan sukarela tempat pembelajaran,
tindakan, dan kesempatan refleksi yang ditentukan oleh pribadi, sosial,
ekonomi, dan kebutuhan politik mereka. Dengan demikian, pendekatan
pendidikan berbasis masyarakat adalah salah satu pendekatan yang
menganggap masyarakat sebagai agen sekaligus tujuan, melihat pendidikan
sebagai proses dan menganggap masyarakat sebagai fasilitator yang dapat
menyebabkan perubahan menjadi lebih baik. Dari sisni dapat ditarik
pemahaman bahwa pendidikan dianggap berbasis masyarakat jika tanggung
jawab perencanaan hingga pelaksanaan berada di tangan masyarakat.
Pendidikan berbasis masyarakat bekerja atas asumsi bahwa setiap
masyarakat secara fitrah telah dibekali potensi untuk mengatasi masalah sendiri
berdasarkan sumber daya yang mereak miliki serta dengan memobilisasi
aksi bersama untuk memecahkan masalah yang mereka hadapi. Dalam UU
sisdiknas NO 20/2003 pasal 55 tentang pendidikan berbasis masyarakat
disebutkan sebagai berikut:
1. Masyarakat
berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan
formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial,
dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
2. Penyelenggaraan
pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum
dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanannya sesuai dengan
standar nasional pendidikan.
3. Dana
penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari
penyelenggaraan, masyarakat pemerintah, pemerintah daerah dan atau
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang
yang berlaku.
4. Lembaga
pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi
dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan
atau pemerintah daerah.
5. Ketentuan
mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Dari
kutipan dia atas Nampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat dapat
diselenggarakan dalam jalur formal maupun nonformal, serta dasar dari
pendidikan berbasis masyarakat adalah kebutuhan dan kondisi masyarakat,
serta masyarakat diberi kewenangan yang luas untuk mengelolanya. Oleh
karena itu dalam menyelenggarakannya perlu memperhatikan tujuan yang
sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat. Untuk itu tujuan dari
pendidikan nonformal berbasis masyarakat dapat mengarah pada isu-isu
masyarakat yang khusus seperti pelatihan karir, perhatian terhadap
lingkungan, budaya dan sejarah etnis, kebijakan pemerintah, pendidikan
politik dan kewarganegaraan, pendidikan keagamaan, pendidikan bertani,
penanganan masalah kesehatan serta korban narkotika, HIV/Aids dan
sejenisnya. Sementara itu lembaga yang memberikan pendidikan
kemasyarakat bisa dari kalangan bisnis dan industry, lembaga-lembaga
berbasis masyarakat, perhimpunan petani, organisasi kesehatan,
organisasi pelayanan kemanusiaan, organisasi buruh, perpustakaan,
museum, organisasi perasudaraan sosial, lembaga-lembaga keagamaan dan
lain-lain.
3. Pendidikan Informal
Pendidikan luar sekolah adalah setiap kesempatan dimana terdapat komunikasi
yang teratur dan terarah di luar sekolah dan seseorang memperoleh
informasi, pengetahuan, latihan maupun bimbingan sesuai dengan usia dan
kebutuhan kehidupan, dengan tujuan mengembangkan tingkat keterampilan,
sikap dan nilai-nilai yang memungkinkan baginya menjadi peserta-peserta
yang efisien dan efektif dalam lingkungan keluargfa, pekerjaan bahkan
lingkungan masyarakat dan negaranya.
- PHILLIPS
H. COMBS mengungkapkan bahwa pendidikan luar sekolah adalah setiap
kegiatan pendidikan yang terorganisir yang diselenggarakan di luar
system formal, baik tersendiri maupun merupakan bagian dari suatu
kegiatan yang luas yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada
sasaran didik tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan belajar.
Dasar Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
a. Sejarah terbentuknya pendidikan luar sekolah (PLS)
Alas an terselenggaranya PLS dari segi kesejahteraan, tidak bisa lepas dari lima aspek yaitu:
* Aspek pelestarian budaya
Pendidikan
yang pertama dan utama adalah pendidikan yang terjadi dan berlangsung
di lingkungan keluarga dimana (melalui berbagai perintah, tindakan dan
perkataan) ayah dan ibunya bertindak sebagai pendidik. Dengan demikian
pendidikan luar sekolah pada permulaan kehadirannya sangat dipengaruhi
oleh pendidikan atau kegiatan yang berlangsung di dalam keluarga.
Didalam keluarga terjadi interaksi antara orang tua dengan anak, atau
antar anak dengan anak. Pola-pola transmisi pengetahuan, keterampilan,
sikap, nilai dan kebiasaan melalui asuhan, suruhan, larangan dan
pembimbingan. Pada dasarnya semua bentuk kegiatan yang berlangsung di
lingkungan keluarga dilakukan untuk melestarikan dan mewariskan
kebudayaan seacar turun temurun. Tujuan kegiatan ini adalah untuk
memenuhi kebutuhan praktis di masyarakat dan untuk meneruskan warisan
budaya yang meliputi kemampuan, cara kerja dan tekhnologi yang dimiliki
oleh masyarakat dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Jadi
dalam keluarga pun sebenarnya telah terjadi proses-proses pendidikan,
walaupun system yang berlaku berbeda dengan system pendidikan sekolah.
Kegiatan belajar-membelajarkannya yang asli inilah yang termasuk ke
dalam kategori pendidikan tradisional yang kemudian menjadi pendidikan
luar sekolah.
* Aspek teoritis
Salah
satu dasar pijakan teoritis keberadaan PLS adalah teori yang
diketengahkan Philip H. Cooms (1973:10) tidak satupun lembaga
pendidikan: formal, informal maupun nonformal yang mampu secara
sendiri-sendiri memenuhi semua kebutuhan belajar minimum yang esensial.
Atas dasar teori di atas dapat dikemukakan bahwa, keberadaan pendidikan
tidak hanya penting bagi segelintir masyarakat tapi mutlak diperlukan
keberadaannya bagi masyarakat lemah (yang tidak mampu
memasukkan anak-anaknya ke lembaga pendidikan sekolah) dalam upaya
pemerataan kesempatan belajar, meningkatkan kualitas hasil belajar dan
mencapai tujuan pembelajaran yaitu mencerdaskan kehidupan bengsa. Uraian
di atas cukup untuk dijadikan gambaran bahwa PLS merupakan lembaga
pendidikan yang berorientasi kepada bagaimana menempatkan kedudukan,
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang memiliki kemauan,
harapan, cita-cita dan akal pikiran.
* Dasar pijakan
Ada
tiga dasar pijakan bagi PLS sehingga memperoleh legistimilasi dan
berkembang di tengah-tengah masyarakat yaitu: UUD 1945, Undang-undang RI
Nomor 2 tahun 1989 dan peraturan pemerintah RI No. 73 tahun 1991
tentang pendidikan luar sekolah. Melalui ketiga dasar di atas dapat
dikemukakan bahwa, PLS adalah kumpulan individu yang menghimpun dari
dalam kelompok dan memiliki ikatan satu sama lain untuk mengikuti
program pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah dalam rangka
mencapai tujuan belajar. Adapun bentuk-bentuk satuan PLS, sebagaimana
diundangkan di dalam UUSPN tahun 1989 pasal 9:3 meliputi: pendidikan
keluarga, kelompok belajat, kursus dan satuan pendidikan sejenis. Satuan
PLS sejenis dapat dibentuk kelompok bermain, penitipan anak, padepokan
persilatan dan pondok pesantren tradisional.
* Aspek kebutuhan terhadap pendidikan
Kesadaran
masyarakat terhadap pendidikan tidak hanya pada masyarakat daerah
pedesaan juga semakin meluas. Kesadaran ini timbul terutama karena
perkembangan ekonomi, kemajuan iptek dan perkembangan politik. Kesadaran
juga tumbuh pada seseorang yang merasa tertekan akibat kebodohan,
keterbelakangan atau kekalahan dari kompetensi pergaulan dunia yang
menghendaki suatu keterampilan dan keahlian tertentu. Atas dasar
kesadaran dan kebutuhan inilah sehingga terwujudlah bentuk-bentuk
kegiatan kependidikan baik yang bersifat persekolahan ataupun di luar
persekolahan.
* Keterbatasan lembaga pendidikan sekolah
Lembaga
pendidikan sekolah yang jumlahnya semakin banyak bersifat formal atau
resmi yang dibatasi oleh ruang dan waktu serta kurikulum yang baku dan
kaku serta berbagai keterbatasan lainnya. Sehingga tidak semua lembaga
pendidikan sekolah yang ada di daerah terpencilpun yang mampu memenuhi
semua harapan masyarakat setempat, apalagi memenuhi semua harapan
masyarakat daerah lain. Akibat dari kekurangan atau keterbatasan itulah
yang memungkinkan suatu kegiatan kependidikan yang bersifat informal
atau nonformal diselenggarakan, sehingga melalui kedua bentuk pendidikan itu kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar